Larangan bagi peternak ayam broiler di Indonesia, terutama terkait dengan penggunaan pakan dan alat, meliputi:
1. Larangan penggunaan Antibiotic Growth Promoter (AGP) dalam pakan:
Sejak Januari 2018, peternakan ayam broiler dilarang menggunakan AGP karena dapat menyebabkan residu pada daging dan telur.
2. Larangan penggunaan tabung gas elpiji 3 kg :
Peternakan, termasuk peternakan ayam broiler, dilarang menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.
3. Larangan penggunaan pakan yang mengandung bahan kimia berbahaya:
Pakan yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti beberapa jenis zat pewarna atau pengawet, dilarang digunakan.
Selain larangan di atas, peternak juga perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Kualitas kandang:
Kandang harus memadai dan memiliki ventilasi yang baik untuk menjaga kesehatan ayam.
Keamanan kandang:
Kandang harus aman dari serangan penyakit dan hewan pembohong.
Manajemen perusahaan:
Perusahaan peternakan harus memiliki manajemen yang baik untuk memastikan keinginan usaha.
Pengelolaan lingkungan kandang:
Lingkungan kandang harus terjaga dengan baik, termasuk suhu dan kelembapan.
Pencegahan penyakit:
Peternak harus aktif mencegah dan mengontrol penyakit yang dapat menyerang ayam broiler.
Izin usaha:
Peternakan ayam broiler dengan skala menengah dan besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan.
0 Komentar